Rabu, 07 Agustus 2019

Yuk #CerdasHukum Via Forum Sosialisasi Kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Halo teman-teman, jumpa lagi dengan saya di www.arintastory.com. Kali ini saya akan mengulas seputar Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right) yang biasa disingkat HKI. Ada yang tahu apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Jadi begini Hak Kekayaan Intelektual merupakan  seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang memiliki wujud, sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (sumber : www.hki.co.id). Hak Atas Kekayaan Intelektual tersebut meliputi beragam jenis hak eksklusif misalnya hak paten, merk, desain industri, indikasi geografis, varietas tanaman, sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak cipta, dan sebagainya. 

Nah, Arinta ingin tahu lebih jauh mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual langsung dari para ahli, maka dari itu saya menghadiri "Forum Sosialisasi Kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual." Melalui forum ini kita bisa berdiskusi dan berbagi informasi mengenai bagaimana seperangkat hukum dan konsep perlindungan yang dilakukan negara terhadap HKI. Seperti kita ketahui teman-teman, bahwasanya masyarakat masih awam mengenai apa itu HKI dan bagaimana perlindungan terhadap suatu kekayaan intelektual. Forum ini diharapkan menjadi media edukasi dan sebagai sarana agar masyarakat memahami serta mampu mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Acara ini didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenhukam dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP) Kominfo.

Apakah semua karya cipta bisa masuk ke dalam HKI? Belum tentu, hanya yang memenuhi syarat secara hukum, sebuah karya cipta menjadi bagian dari HKI. Untung hari ini kita dibersamai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenhukam, jadi bisa lembih jauh menggali mengenai HKI. Bagi kamu yang belum tahu apa itu DJKI, DJKI merupakan suatu unit eselon I di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Secara umum kekayaaan intelektual dibagi dalam 2 kelompok yaitu HAK CIPTA/HAK TERKAIT dan HAK KEKAYAAN INDUSTRI (misal paten, merk, desain industri, rahasia dagang)." Ujar Handi Nugraha, S.H., M.H.

Selain Hak Cipta ada Hak Terkait (Related Right) yang meliputi hak artis, hak produser, dan hak lembaga siaran
Ini merupakan regulasi terbaru Undang-Undang Kekayaan Intelektual.
Mengapa sih perlu ada regulasi mengenai kekayaan intelektual? Menurut data Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Indonesia mengalami kerugian sebesar 6 triliun rupiah per tahun akibat pembajakan. Belum lagi munculnya sengketa/konflik akibat pelanggaran hak cipta. Pemerintah perlu hadir memberi solusi atas permasalahan tersebut.

Untuk lebih lengkapnya mengenai HKI, ciptaan apa saja yang dilindungi, bagaimana bentuk-bentuk pelanggarannya, edukasi merek, paten, dan hak cipta bisa dilihat melalui infografis berikut.

Selanjutnya Drs. Bambang Gunawan M.Si. selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan memaparkan mengenai PENANGANAN KONTEN PELANGGARAN HKI DI DUNIA SIBER. Pelanggaran-pelanggaran HKI di dunia maya meliputi pembajakan konten ebook, musik digital, film dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada infografis berikut. Untuk melindungi Hak Cipta pada karya produsen film nasional, Kominfo memblokir situs-situs berikut.
Materi selanjutnya datang dari Ibu Luci Irawati selaku Kepala Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Ibu Lucy menjelaskan bahwa Indeks Pembangunan Manusia dan Pemberdayaan Gender di untuk wilayah DIY adalah terbaik se-Indonesia, tapi indeks rasio gini-nya cukup rendah yakni sebesar 0,42. Maka dari itu perlu sekali memperkuat pertumbuhan ekonomi sehingga ketimpangan pendapatan antarpenduduk menurun. Apalagi jumlah UMKM di Yogyakarta sendiri ada sekitar 23.000 unit usaha. UMKM memiliki 5 masalah utama yakni terkait, akses teknologi digital, akses pasar, akses, permodalan, akses manajemen, terakhir legalitas. Legalitas ini termasuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM hadir untuk memfasilitasi terhadap 5 masalah utama tersebut. Terutama terkait tema hari ini yakni legalitas yang meliputi HKI, ijin usaha, dan sebagainya.
Forum ini juga memberi kesempatan kepada UMKM untuk memajang karya di Ballroom Hotel Sheraton. Berikut contoh hasil karya industri UMKM di DIY.
Saya kira sekian dulu pembahasan kali ini. Kalau ada yang mau didiskusikan silakan tulis di kolom komentar. Sampai jumpa di kesempatan berikutnya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar